Kompas TV nasional hukum

Reaksi Kubu David Ozora Usai Mario Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Kompas.tv - 16 Agustus 2023, 07:52 WIB
reaksi-kubu-david-ozora-usai-mario-dituntut-12-tahun-penjara-dan-bayar-restitusi-rp120-miliar
Melissa Anggraini, menyebut sudah ada 7 finalis dan dua saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).  (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Selain itu, kata Melissa, kepastian hukum juga menjadi pertimbangan jaksa dengan sangat rinci. Ia pun menyebut jaksa trelah melakukan pertimbangan yang luar biasa.

Karena itu, Melissa berharap Mario Dandy dapat dijatuhi hukuman maksimal selama 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 355 tentang Penganiayaan Berat Berencana.

Sementara itu, kata dia, terkait restitusi yang nilainya mencapai Rp 120 miliar itu merupakan sudah diperhitungkan sesuai peran masing-masing terdakwa dalam penganiayaan terhadap David Ozora.  

"Terkait restitusi, kepada pada terdakwa baik itu Mario Dandy, Shane Lukas maupun pelaku anak AG diperhitungkan sesuai perannya, sebanyak Rp 120 miliar kepada anak korban," tutur Melissa.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Ayah David Ozora Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda: Ya Beginilah Hukum di Negeri Ini!

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.”
Jaksa menyakini Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Mario bersama Shane Lukas, dan AG dituntut untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar 120.388.911.030.

Baca Juga: Pengacara David Heran Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan Mario: Agak Lucu, Kemarin Bilangnya Siap

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 7 tahun," ucap Jaksa.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x