Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tetapkan Anggota DPR RI Mantan Bupati Kutai Barat sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Kompas.tv - 15 Agustus 2023, 19:07 WIB
kejagung-tetapkan-anggota-dpr-ri-mantan-bupati-kutai-barat-sebagai-tersangka-pemalsuan-dokumen
Kejagung menetapkan seorang anggota DPR RI berinisial IT sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan, dan menahannya (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan, dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut penetapan tersangka dan penahanan anggota DPR Fraksi PDIP tersebut dilaksanakan pada hari ini, Selasa (15/8/2023).  

"Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 15 Agustus 2023, tim penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI,” kata dia.

Menurut Ketut, Ismail merupakan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, dan tersangkut perkara tindak pidana korupsi, terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 3 September 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.”

Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Eks Dirjen Minerba Ridwan di Kasus Tambang Nikel Ilegal

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 9 Undang-undang Tindak PidanaKorupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” ujarnya.

Ketut menambahkan, dalam kasus itu Ismail berperan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

“Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya.”

“Jadi proses beliau ini adalah dengan orang lain yang belum ditetapkan tersangka, sehingga kita juga sangkakan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan,” ujarnya.

Ketut juga menuturkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam persidangan tersebut dilakukan pada tahun 2021, saat tersangka menjabat sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Telusuri Asal Usul Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS 4G, Kejagung Gunakan Strategi Cross Examination

“Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya adalah sebagai anggota DPR RI.”

“Ini perkara terkait dengan perkara yang lama, kemudian dieksekusi, kemudian dilakukan upaya keperdataan, kita dikalahkan, ketika kita cek, semua dokumennya adalah permainan dokumen palsu,” kata dia.

Ismail, kata Ketut, membuat dokumen-dokumen palsu untuk menangani suatu perkara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x