Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Hari Ini

Kompas.tv - 14 Agustus 2023, 10:48 WIB
bareskrim-periksa-kamaruddin-simanjuntak-sebagai-tersangka-hari-ini
Kamaruddin Simanjuntak saat melayangkan laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan uang dan barang milik Yosua Hutabarat di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menjadwalkan pemeriksaan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada hari ini, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin merupakan tersangka kasus yang dilaporan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Seharusnya pemeriksaan Kamaruddin sebagai tersangka dilaksakan pada pada Kamis (10/8/2023), namun ia meminta penundaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Dalam kesempatan itu, Ramadhan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.

"Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Pada Kamis (5/1/2023), pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Kamaruddin sebagai terlapor .

Saat itu, Kamaruddin menyebut potongan video itu, disampaikan ketika dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Senin Depan

Bahkan, Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu. Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

“Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023), dikutip Kompas.com.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x