Kompas TV nasional hukum

AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp57,1 Miliar

Kompas.tv - 11 Agustus 2023, 07:30 WIB
akbp-bambang-kayun-dituntut-10-tahun-penjara-dan-diwajibkan-bayar-uang-pengganti-rp57-1-miliar
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, dituntut 10 tahun penjara.

Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp57,126 miliar.

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Disebut Terima Suap Rp400 Juta di Mabes Polri, Uang Disimpan di Meja Kerja

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan,” imbuhnya.

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dari Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, Bambang Kayun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57,1 miliar.

"Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000,” ucap Jaksa.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Bakal Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Jika harta bendanya tidak mencukupi, kata Jaksa, maka Bambang Kayun dapat dipidana dengan pidana lima tahun penjara.

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa Bambang Kayun dalam tuntutan tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

“Terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berperilaku sesuai dengan peraturan per undang-undangan, berbelit-belit dalam memberi keterangan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kepolisian Republik Indonesia,” tuturnya.

Sedangkan hal yang meringankan, Bambang Kayun dianggap sopan dan menghargai persidangan serta belum pernah dihukum.

Baca Juga: KPK Sita Aset Rp12,7 Miliar dari AKBP Bambang Kayun dalam Perkara Pemalsuan Surat Ahli Waris PT ACM

Adapun tujuan penerimaan suap adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Mabes Polri yaitu mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia.

Ketiga perusahaan itu merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah.

Caranya melalui transfer atas nama Yayanti yang merupakan teman dekat Bambang sebanyak 28 kali transaksi dalam periode 2016 sampai 2021 senilai total Rp55,15 miliar.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x