Kompas TV nasional hukum

KPK Sita Aset Rp12,7 Miliar dari AKBP Bambang Kayun dalam Perkara Pemalsuan Surat Ahli Waris PT ACM

Kompas.tv - 3 Mei 2023, 11:41 WIB
kpk-sita-aset-rp12-7-miliar-dari-akbp-bambang-kayun-dalam-perkara-pemalsuan-surat-ahli-waris-pt-acm
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik AKBP Bambang Kayun (BK) senilai Rp12,7 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan aset tersebut meliputi obligasi, sejumlah uang dalam deposito dan rekening bank, serta rumah.

"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," jelas Ali, Rabu.

Baca Juga: KPK Telusuri Jejak Pelarian Dua Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Jadi Buron

KPK berharap majelis hakim dalam putusannya dapat merampas aset tersebut untuk negara.

Penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus ini, yang bermula dari pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri mengenai pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah kemudian diperkenalkan kepada Bambang Kayun untuk berkonsultasi.

Baca Juga: Polri Akan Kerja Sama dengan KPK dalam Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi "Bambang Kayun"

Bambang diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.


 

Menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum dari Emilya dan Herwansyah, Bambang ditunjuk sebagai personel yang melakukan verifikasi, termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

Pada Oktober 2016, rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri diadakan.

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, Ketua KPK Mengaku Prihatin: Cederai Muruah Hukum

Kayun ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

Emilya dan Herwansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Bambang menerima uang sekitar Rp5 miliar dari Emilya dan Herwansyah melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaan Bambang.

KPK telah menyelesaikan pemberkasan perkara AKBP Bambang Kayun pada Selasa (2/5) dan akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

 



Sumber : Kompas TV, Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x