Kompas TV nasional hukum

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, Ketua KPK Mengaku Prihatin: Cederai Muruah Hukum

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 06:20 WIB
akbp-bambang-kayun-diduga-terima-suap-rp56-miliar-ketua-kpk-mengaku-prihatin-cederai-muruah-hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun, tersangka dugaan suap dan gratifikasi. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota polisi bernama AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dugaan KPK, AKBP Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp56 miliar. Selain itu, Bambang Kayun diduga juga menerima suap berupa satu unit mobil mewah.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan AKBP Bambang Kayun 20 Hari terkait Kasus Suap

Selain menetapkan tersangka, KPK memutuskan menahan AKBP Bambang Kayun selama 20 hari pertama. Dimulai sejak 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun mencederai muruah hukum di Indonesia.

Firli mengaku prihatin karena masih ada aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tapi justru malah melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK menyampaikan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Akhirnya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Suap

“(AKBP Bambang Kayun) menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara. Hal ini tentu telah mencederai muruah hukum di Indonesia.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x