Kompas TV nasional hukum

Mario dan Shane Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Pengacara David Minta 2 Terdakwa Dihukum Maksimal

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 08:10 WIB
mario-dan-shane-hadapi-sidang-tuntutan-hari-ini-pengacara-david-minta-2-terdakwa-dihukum-maksimal
Tersangka Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy, Jumat (10/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal menghadapi sidang lanjutan dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17) pada hari ini, Kamis (10/8/2023).

Adapun agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum atau JPU yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel, sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan dihelat di ruang utama PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Periksa Kakak Mario Dandy Bernama Angelina, KPK Usut Aset Mewah Rafael Alun

"Kamis, 10 Agustus 2023 agenda untuk tuntutan," bunyi pengumuman pada SIPP yang dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Menanggapi sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, pengacara keluarga David Ozora, Mellissa Anggraini, berharap jaksa memberikan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa tersebut. 

"Kami berharap jaksa dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," ujar Mellissa, Rabu (9/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Adapun tuntutan maksimal yang dimaksudnya itu adalah pidana penjara sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP. Dalam Pasal 355 Ayat 1, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan, semestinya hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun, bisa 15 tahun," ucap Mellisa.

Baca Juga: Sebelum Aniaya David Ozora, Shane Lukas Chat Pacarnya Bilang Mau Temani Mario Dandy Fighting

Dia menambahkan, pemberatan bisa diberikan kepada terdakwa didasari sejumlah faktor antara lain terdakwa berbohong ketika proses penyidikan di Polda Metro Jaya, melakukan fitnah, dan berusaha menghilangkan barang bukti.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x