Kompas TV nasional hukum

Puluhan Tentara Geruduk Polrestabes Medan, Kapuspen: Perintah Panglima TNI Sikat, Jangan Ragu-Ragu!

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 05:50 WIB
puluhan-tentara-geruduk-polrestabes-medan-kapuspen-perintah-panglima-tni-sikat-jangan-ragu-ragu
Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Sebelumnya, puluhan anggota TNI berseragam dinas dan berpakaian preman disebut menggeruduk Markas Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8).

Mereka yang datang sekitar pukul 14.00 WIB itu kemudian menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. 

Peristiwa puluhan anggota TNI tersebut mendatangi Mapolrestabes Medan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kombes Hadi menyebutkan, salah seorang anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan yakni penasihat hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.

Baca Juga: Fakta Puluhan Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan, Minta Tersangka Mafia Tanah Dibebaskan

Ia mengatakan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan anggota TNI lainnya ke Mapolrestabes Medan untuk mengetahui proses hukum seorang warga sipil berinisial ARH, tersangka mafia tanah yang dilaporkan memalsukan surat tanah milik PTPN II.

Menurut Kabid Humas, mereka anggota TNI melakukan koordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka ARH.

"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya, kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ucapnya.

Kombes Hadi menambahkan bahwa pihaknya memastikan hubungan TNI dan Polri tetap solid meskipun ada peristiwa penggerudukan tersebut.

Setelah adanya koordinasi itu, tersangka ARH akhirnya dibebaskan dari tahanan dan pergi meninggalkan Mapolrestabes Medan pada pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Begini Kata Pengamat Militer soal Oknum TNI AD Geruduk Mapolres Medan

 

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x