Kompas TV nasional hukum

Puluhan Tentara Geruduk Polrestabes Medan, Kapuspen: Perintah Panglima TNI Sikat, Jangan Ragu-Ragu!

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 05:50 WIB
puluhan-tentara-geruduk-polrestabes-medan-kapuspen-perintah-panglima-tni-sikat-jangan-ragu-ragu
Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan untuk menindak tegas sejumlah anggota TNI yang berasal dari Kodam I/Bukit Barisan karena menggeruduk Markas Polrestabes Medan beberapa hari lalu.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.

Menurut Julius, jika para prajurit TNI terbukti bersalah, maka akan diberi hukuman. Julis menyebut pihaknya tak akan ragu-ragu melaksanakan perintah Panglima TNI tersebut.

Baca Juga: Panglima Yudo Perintahkan Periksa Puluhan Tentara Geruduk Polrestabes Medan: Tak Etis TNI Begitu

“Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat! Tindak tegas, enggak ragu-ragu, itu saja,” kata Julius ditemui usai pelantikan perwira di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023).

Laksda Julius mengatakan salah satu prajurit TNI yang menggeruduk Mapolrestabes Medan adalah Mayor Dedi Hasibuan. Saat ini, kata dia, yang bersangkutan telah dibawa ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan sempat menjalani penahanan di Polisi Militer Kodam atau Pomdam I/Bukit Barisan.

“Kemarin ditahan di Pom mana, di Pom Medan, hari ini digeser ke Puspom,” ucap Julius.

Julius menuturkan bahwa Puspom TNI akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Mayor Dedi Hasibuan terkait peristiwa penggerudukan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Respons Puluhan Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan: Kalau Benar, Sungguh Ironi

Sementara untuk keterlibatan 13 prajurit TNI yang lain, saat ini masih didalami oleh Pomdam I/Bukit Barisan.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x