Kompas TV nasional hukum

Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer hingga Januari 2024? Berikut Penjelasannya

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 13:34 WIB
apa-itu-cuti-bersyarat-yang-dijalani-richard-eliezer-hingga-januari-2024-berikut-penjelasannya
Richard Eliezer atau Bharada E, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Penjelasan terkait cuti bersyarat yang diperoleh Richard Eliezer.  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Asprilla Dwi Adha)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023.

Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.

Kendati demikian, mantan ajudan Ferdy Sambo ini belum dinyatakan murni dan masih menjalani cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024 mendatang.

Selama menjalani program cuti bersyarat, status Richard berubah dari narapidana klien pemasyarakatan.

Baca Juga: Kabar Richard Eliezer Usai Bebas: Telah Bersama Keluarga dan Jalani Bimbingan Sampai Januari 2024

Lalu apa itu cuti bersyarat?

Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana, dengan catatan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Aturan terkait cuti bersyarat ini dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa "Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1, cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan

c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Sementara untuk jangka waktunya, cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan paling lama enam bulan.


Adapun syarat pemberian cuti bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen, seperti:

a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;

b. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.

c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;

d. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;

e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;

f. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

g. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:

  • Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

Di sisi lain, klien yang sedang menjalani Cuti Bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri untuk kepentingan kemanusiaan seperti menjalani pengobatan, perawatan kesehatan, atau menjalankan syariat agama.

Izin ke luar negeri juga dapat diberikan kepada Klien Anak untuk kepentingan mengikuti pendidikan, atau mengikuti kegiatan pengembangan minat, bakat, dan seni.

"Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari," bunyi Pasal 125 ayat 5.

Baca Juga: Tak Lagi Berstatus Narapidana, Richard Eliezer Jalani Program Cuti Bersyarat Sejak 4 Agustus

Namun perlu diingat, keputusan pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana juga dapat dicabut. Hal ini diatur dalam Pasal 139, berikut bunyinya:

"Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan:

a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana; dan/atau

b. syarat khusus, yang terdiri atas:

  1.  menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
  2. 2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
  3. 3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
  4. 4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas."


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x