Kompas TV nasional hukum

Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer hingga Januari 2024? Berikut Penjelasannya

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 13:34 WIB
apa-itu-cuti-bersyarat-yang-dijalani-richard-eliezer-hingga-januari-2024-berikut-penjelasannya
Richard Eliezer atau Bharada E, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Penjelasan terkait cuti bersyarat yang diperoleh Richard Eliezer.  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Asprilla Dwi Adha)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023.

Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.

Kendati demikian, mantan ajudan Ferdy Sambo ini belum dinyatakan murni dan masih menjalani cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024 mendatang.

Selama menjalani program cuti bersyarat, status Richard berubah dari narapidana klien pemasyarakatan.

Baca Juga: Kabar Richard Eliezer Usai Bebas: Telah Bersama Keluarga dan Jalani Bimbingan Sampai Januari 2024

Lalu apa itu cuti bersyarat?

Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana, dengan catatan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Aturan terkait cuti bersyarat ini dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa "Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1, cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan

c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Sementara untuk jangka waktunya, cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan paling lama enam bulan.


Adapun syarat pemberian cuti bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen, seperti:



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x