Kompas TV nasional hukum

Kubu Ricky Rizal Tak Terima Putusan MA Meski Vonis Disunat, Pertimbangkan Ajukan PK

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 08:08 WIB
kubu-ricky-rizal-tak-terima-putusan-ma-meski-vonis-disunat-pertimbangkan-ajukan-pk
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat menjalani persidangan. Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman kliennya, dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman kliennya, dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Meski mendapat pengurangan hukuman, namun kubu Ricky Rizal mengaku tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh MA tersebut.

Ia pun menilai putusan MA tidak tepat, karena menurutnya Ricky Rizal sejatinya tak bersalah atas segala tuduhannya itu sebagaimana terdapat dalam pasal 340 KUHP.

Namun, majelis hakim masih tetap menganggap kliennya terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman Umar, Selasa (8/8/2023).

"Sementara kami tim penasihat hukum menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP," ujarnya.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, ia menyebut akan berdiskusi dengan Ricky Rizal terkait putusan MA tersebut.

Erman juga menyebut, pihaknya membuka peluang akan melakukan peninjauan kembali (PK).

"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," tuturnya, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Kejagung Respons Putusan Mahkamah Agung soal Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

DIberitakan sebelumnya, MA telah menggelar putusan kasasi perkara empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (8/8) siang.

Empat terdakwa tersebut yakni, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Jajaran majelis hakim yang mengadili perkara empat terdakwa tersebut adalah Ketua Majelis, Suhadi; Anggota 1, Suharto; Anggota 2, Jupriyadi; Anggota 3, Desnayeti; dan Anggota 4, Yohanes Priyana.

Adapun Hukuman yang dijatuhkan MA di tingkat kasasi kepada empat terdakwa lebih ringan ketimbang vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Adapun terhadap Ferdy Sambo, MA menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara, hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Kemudian untuk Ricky Rizal yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: Vonis Penjara Sambo dkk Disunat MA, Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun dan Kuat Maruf 10 tahun


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x