Kompas TV nasional hukum

Data Divhubinter Polri: sejak 17 Januari 2020 Harun Masiku Tidak Keluar dari Wilayah Indonesia

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 04:40 WIB
data-divhubinter-polri-sejak-17-januari-2020-harun-masiku-tidak-keluar-dari-wilayah-indonesia
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (7/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: KPK bakal Telusuri Informasi Polri soal Keberadaan Harun Masiku di Dalam Negeri

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka kasus suap terkait proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP. 

Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta dengan tujuan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Hasil Pemilu menyatakan Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi ke-6. Namun, PDIP justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. 

Sementara KPU menetapkan Caleg PDIP Riezky Aprilia yang mendapat urutan kedua dengan perolehan 44.402 suara di bawah Nazarudin. 

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful. 

Baca Juga: Tahanan Rutan KPK Protes Prilaku Lukas Enembe yang Dinilai Jorok!

Harun lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Ia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Harun kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada 29 Januari 2020. 

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. 

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020. Kendati demikian, hingga kini keberadaan Harun Masiku belum diketahui.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x