Kompas TV nasional hukum

Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat sejak April 2023, Ini Perjalanan Dua Kasus yang Menjeratnya

Kompas.tv - 5 Agustus 2023, 09:49 WIB
irjen-napoleon-bonaparte-bebas-bersyarat-sejak-april-2023-ini-perjalanan-dua-kasus-yang-menjeratnya
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). Irjen Napoleon Bonaparte telah resmi bebas bersyarat (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte telah resmi bebas dari penjara atas dua kasus yang menimpanya. Informasi ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Menurut penjelasannya, Napoleon menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023 lalu.

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika, Jumat (5/8/2023).

"(Bebas bersyarat) dari tanggal 17 April 2023," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Rika menegaskan Napoleon masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara.

Hal itu dilakukan mengingat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut belum bebas murni.

Napoleon diketahui terjerat dua kasus hukum yakni terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ia juga terjerat kasus penganiayaan terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Adapun dalam kasus suap dugaan suap Djoko Tjandra, Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 2021 lalu. 

Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan terbukti menerima uang senilai 200.000 dollar Singapura atau Rp2,1 miliar dan 370.000 dollar Amerika Serikat atau Rp5,1 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Napoleon pun sempat mengajukan kasasi, namun hal itu ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia pun tetap dihukum 4 tahun bui.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Berulah Ancam Tommy Sumardi, Kabareskrim Polri Bereaksi Keras

Saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut, tepatnya pada 26 Agustus 2021, Napoleon justru kembali terlibat kasus hukum.

Ia melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Muhammad Kece dipukul dan tubuh serta wajahnya dilumuri dengan tinja atau kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim Polri oleh Napoleon.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 5 bulan dan 15 hari penjara kepada Irjen Napoleon Bonaparte, pada Kamis (15/9/2022) lalu.

Atas vonis tersebut, ia juga sempat mengajukan kasasi, tapi berujung penolakan oleh MA.

Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x