Kompas TV nasional hukum

Jokowi Disebut Tak akan Polisikan Rocky Gerung, Mahfud MD: Itu Hal Remeh, Ngapain Dilaporin

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 11:13 WIB
jokowi-disebut-tak-akan-polisikan-rocky-gerung-mahfud-md-itu-hal-remeh-ngapain-dilaporin
Menko Polhukam Mahfud MD saat bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di Gedung DPRD DIY, Sabtu siang (15/07/2023). (Sumber: Michael Aryawan/KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Namun demikian, dia mendorong pihak kepolisian agar lebih tegas dalam menangani laporan-laporan yang sudah masuk terkait penghinaan presiden oleh Rocky Gerung. Terlebih, setelah melihat dampaknya dari pernyataan tersebut.

"Kan dilihat dampaknya dari sebuah pernyataan. Ternyata menimbulkan kegaduhan dan kita akan jaga agar tensinya tidak meningkat," tutur Moeldoko.

Sebelumnya, pernyataan akademisi yang juga pengamat politik, Rocky Gerung, menjadi perhatian publik karena ada perkataan yang dinilai menghina Presiden Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasinya di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky Gerung awalnya menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Rocky Gerung Dinilai Serang Pribadi Jokowi, Moeldoko: Jangan Coba-Coba Ganggu Presiden

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai makian dan penghinaan terhadap presiden. 

Potongan video orasi Rocky Gerung yang mengatakan demikian lalu ramai dibagikan melalui media sosial hingga akhirnya viral.

Tidak hanya itu, video pernyataan Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya.

Kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) akhirnya memutuskan melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) atas dugaan penghinaan kepada Presiden. 


Namun, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian. Pihak kepolisian menilai pemanggilan terhadap Presiden Jokowi tidak mungkin dilakukan.

Setelah penolakan itu, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Moeldoko Sebut Rocky Gerung bak Robot, Punya Kecerdasan tapi Tak Punya Hati

Rocky dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x