Kompas TV nasional politik

Rocky Gerung Dinilai Serang Pribadi Jokowi, Moeldoko: Jangan Coba-Coba Ganggu Presiden

Kompas.tv - 3 Agustus 2023, 20:20 WIB
rocky-gerung-dinilai-serang-pribadi-jokowi-moeldoko-jangan-coba-coba-ganggu-presiden
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberi sambutan di pembukaan Dexa Award Science Scholarship 2021 secara virtual, Rabu (30/6/2021) (Sumber: Tangkap Layar/Nurul)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Presiden (KSP) menilai pernyataan pengamat politik Rocky Gerung sudah masuk ke ranah pribadi, sehingga sangat wajar banyak masyarakat yang melaporkan dosen tidak tetap ilmu filsafat tersebut.

Kepala KSP Moeldoko meminta Rocky tidak lagi melontarkan pernyataan yang cenderung menyerang pribadi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Dia menekankan salah satu tugas KSP adalah menjaga kehormatan Kepala Negara. Untuk itu, kata dia, pihaknya bisa melakukan tindakan tegas sesuai koridor hukum dalam menjaga kehormatan Presiden. 

Mantan Panglima TNI ini juga mengingatkan sebagai seorang prajurit, dirinya bisa mempertaruhkan nyawa di medan pertempuran tanpa kalkulasi. Apalagi menghadapi situasi seperti ini. 

"Jadi jangan coba-coba mengganggu presiden. Saya ingin tegaskan itu, dan nyata-nyata telah membawa situasi yang enggak baik. Seorang intelektual harus betul-betul bisa memberikan suri tauladan kepada anak cucu kita karena akan membawa preseden yang kurang baik ke depan," ujar Moeldoko di lingkungan Istana, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Jokowi Tak Ambil Pusing soal Dugaan Hinaan, Rocky Gerung: Bagus, Memang Tidak Ada Delik di Situ

Dia juga meminta agar aparat penegak hukum bisa mengambil langkah tegas sesuai dengan perundangan yang berlaku dan tidak membiarkan pernyataan yang menyerang Kepala Negara. 

Ia menyatakan dalam bernegara, ada aturan yang jelas dan tidak bisa sembarangan mengeluarkan pernyataan yang menyerang pribadi presiden. 

"Jangan main-main, sekali lagi saya ulangi jangan main-main. Kalau bersinggungan dengan itu, saya akan berdiri paling depan. Sebagai prajurit biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi apalagi menghadapi situasi seperti ini, biasa. Jadi jangan coba-coba mengganggu presiden," tegas Moeldoko.

Sebelumnya, pernyataan akademisi yang juga pengamat politik Rocky Gerung menjadi perhatian publik.

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasi di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (29/7/2023). 

Baca Juga: Lagi! Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya hingga Ditolak Jadi Pembicara di UNAIR!

Awalnya Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Namun dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden. 

Potongan video tersebut kemudian ramai dibagikan melalui media sosial. Tidak hanya itu, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.

Menanggapi hal itu, kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).

Rocky dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Presiden Tak Hiraukan Pernyataan Rocky Gerung, KSP soal Kesabaran Jokowi: ‘Hati Seluas Samudra’

Tak hanya Bara JP, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8/2023).

BBHAR PDIP melaporkan Rocky atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Jokowi menunda Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan melakukan gerakan masyarakat atau "people power" mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Baca Juga: Moeldoko Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Rocky Gerung Usai Diduga Hina Jokowi

Kemudian pernyataan Rocky yang menyebut Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan IKN untuk mempertahankan warisan atau legacy-nya.

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x