Kompas TV nasional humaniora

Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Pemilu 2024 secara Online, Cukup Masukkan NIK

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 16:22 WIB
cara-cek-nama-di-daftar-pemilih-pemilu-2024-secara-online-cukup-masukkan-nik
Ilustrasi pemilu. Cara mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024 secara online. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan kembali diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah rampung menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Penetapan dilakukan melalui  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023) lalu. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, total akan ada sebanyak 204.807.222 orang yang akan mencoblos pada Pemilu 2024.

Angka tersebut terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. 

Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS. 

Lalu apakah namamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPT?

Untuk mengeceknya terdapat dua cara yang dapat dilakukan yakni manual dan daring atau online.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total Dalam dan Luar Negeri 204.807.222




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x