Kompas TV nasional hukum

Hakim Masih Pertimbangkan Permohonan Tahanan Kota Lukas Enembe

Kompas.tv - 1 Agustus 2023, 14:48 WIB
hakim-masih-pertimbangkan-permohonan-tahanan-kota-lukas-enembe
Foto arsip Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menimbang permohonan kuasa hukum terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk menjadikan status kliennya sebagai tahanan kota.  (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus
Foto arsip Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menimbang permohonan kuasa hukum terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk menjadikan status kliennya sebagai tahanan kota.  (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menimbang permohonan kuasa hukum terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk menjadikan status kliennya sebagai tahanan kota.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang kasus dugaan korupsi terhadap Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Mulanya, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan kepada majelis hakim terkait permintaan pihaknya agar kliennya menjadi tahanan kota.

"Sekiranya mendengar dari hasil pemeriksaan ini, secara betul-betul menyangkut kesalamatan terdakwa, sesuai permohonan surat kami terdahulu kalau dilanjutkan persidangan, bolehkah kami bermohon dengan sudah penjaminan untuk pengalihan status tahanan dari terdakwa jadi tahanan kota," kata Petrus.

Menurut penjelasannya, permohonan status tahanan kota adalah agar Lukas dapat fokus menjalani perawatan.

"Supaya dapat berobat ini secara kontinyu untuk kepada dokter ahli, sebagaimana rangkuman medis ini, InsyaAllah mudah-mudahan bisa mendapat perbaikan atau kesembuhan dari penyakit yang sudah dalam rekaman medis ini," jelasnya.

Merespons permohonan kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa pihaknya masih menimbang hal tersebut.

"Permohonan saudara sudah kami terima dan kami masih bermusyawarah sambil proses sidang berlanjut," ujar  Ketua Majelis Hakim Rianto.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Tuding Jaksa Bohong Soal Rekam Medis

Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe

Sementara itu dalam persidangan yang sama, Jaksa KPK membacakan hasil pemeriksaan second opinion Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Jaksa menyebut hasil pemeriksaan IDI menyatakan Lukas Enembe layak mengikuti persidangan terkait kasus korupsi.

Poin tersebut disampaikan Jaksa KPK, saat membacakan hasil second opinion tim pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Selasa (1/8/2023). 

"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata Jaksa KPK.

Jaksa pun mengungkapkan kondisi terkini Lukas Enembe. Sejumlah penyakit memang tengah diderita oleh Gubernur nonaktif Papua itu.

Jaksa memaparkan, IDI menemukan ada riwayat stroke non pendarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat, dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.


Selanjutnya, kondisi kesehatan Lukas Enembe juga terlihat kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan. Namun, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf kranialis atau saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.

Selain itu, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius dan Lukas Enembe mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan tersebut, Lukas Enembe tetap dinyatakan dapat menjalani persidangan dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Tim IDI Sebut Tak Ada Kondisi Gawat Darurat pada Lukas Enembe, Layak Ikuti Persidangan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x