Kompas TV nasional hukum

Tim IDI Sebut Tak Ada Kondisi Gawat Darurat pada Lukas Enembe, Layak Ikuti Persidangan

Kompas.tv - 1 Agustus 2023, 13:44 WIB
tim-idi-sebut-tak-ada-kondisi-gawat-darurat-pada-lukas-enembe-layak-ikuti-persidangan
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Poin tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan hasil second opinion tim pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Selasa (1/8/2023). 

"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata Jaksa KPK seperti dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV. 

Jaksa mengatakan dari hasil pemeriksaan tim IDI, tidak ditemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat pada diri Lukas Enembe. 

Jaksa memaparkan, IDI menemukan ada riwayat stroke non pendarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat, dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Tuding Jaksa Bohong Soal Rekam Medis

Kemudian Lukas Enembe juga menderita penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.

"Dianjurkan hemodialisis namun terpaksa dan keluarganya tidak merespons," ujar Jaksa.

Selanjutnya, Lukas Enembe juga mengalami kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan. Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak, dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.

Juga tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius. Sehingga terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik. 

"Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter," tutur Jaksa. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x