Kompas TV nasional hukum

Danpuspom: Kabasarnas Henri Alfiandi Sudah Serahkan Diri ke Puspom TNI

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 23:06 WIB
danpuspom-kabasarnas-henri-alfiandi-sudah-serahkan-diri-ke-puspom-tni
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sangat kecewa karena prajurit TNI Terjaring OTT KPK, Jumat (28/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: BREAKING NEWS - Tim Penyidik KPK Mengaku Khilaf Tak Serahkan Kasus Kabasarnas Henri ke TNI!

"Belum, kita baru mulai (penyelidikan)," ujarnya di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023).

Dalam penjelasan KPK di pemeriksaan awal, Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi bersama dan melalui Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas, diduga menerima uang Rp88,3 miliar dari beberapa vendor pemenang beberapa proyek di Basarnas periode 2021-2023.

Saat OTT, KPK mengamankan Rp999,7 juta dari tangan Afri Budi. Uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya.

Pada Selasa (25/7/2023) siang KPK mengamankan Marilya (MR), HW sopir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur. 

Diduga MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri. Dalam pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap. 

Baca Juga: Kabarsanas Jadi Tersangka KPK, Danpuspom: Panglima Sangat Kecewa Korupsi Masih Terjadi di TNI

Tak berselang lama, tim kemudian menangkap Afri di restoran soto di Jatisampurna, Bekasi. Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.

KPK juga menemukan bukti adanya penerimaan uang dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil sebesar Rp4,1 miliar. Roni menyerahkan uang melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Sejatinya Henri Alfiandi sudah ditarik ke Mabes TNI dalam rangka pensiun. Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsdya TNI Kusworo dari Dansesko TNI. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Namun proses serah terima jabatan Henri Alfiandi kepada Kusworo belum dilakukan. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x