Kompas TV nasional hukum

Danpuspom: Kabasarnas Henri Alfiandi Sudah Serahkan Diri ke Puspom TNI

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 23:06 WIB
danpuspom-kabasarnas-henri-alfiandi-sudah-serahkan-diri-ke-puspom-tni
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sangat kecewa karena prajurit TNI Terjaring OTT KPK, Jumat (28/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi siap bertanggung jawab terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.

Pernyataan tersebut setelah Henri menemui Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko, usai KPK menetapkan status Henri sebagai tersangka suap.

KPK menetapkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang jasa di Basarnas bersama empat orang lainnya pada Rabu (26/7/2023). Penetapan tersangka ini buntut dari OTT KPK di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Agung menjelaskan dalam pertemuan Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas peristiwa yang menyeret namanya.

"Betul Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuatu, tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau. Beliau merasa karena di KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri," ujar Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Mantan Komisioner KPK: Bukan Salah, tapi...

Lebih lanjut Agung menilai, langkah Henri menemuinya merupakan sikap kesatria seorang perwira tinggi TNI dalam menghadapi dugaan pelanggaran hukum di lembaga yang dipimpin.

"Boleh dikatakan beliau (Henri Alfiandi) menyerahkan diri, 'Saya akan bertanggung jawab atas semua ini'. Jadi itu salah satu sifat gentleman yang dapat saya katakan," ujar Agung. 

Saat ini proses hukum dugaan suap di Basarnas sedang ditangani Puspom TNI. Status tersangka Henri di KPK juga dievaluasi lantaran penyidik KPK tidak berhak menetapkan tersangka terhadap prajurit TNI.

Pihaknya juga telah menemui pimpinan KPK untuk menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dua perwira TNI karena menyalahi aturan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Agung menjelaskan, saat ini status Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas dan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi belum menjadi tersangka. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x