Kompas TV nasional hukum

Salah Langkah Tangkap Perwira TNI saat OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK: Kami Khilaf

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 20:20 WIB
salah-langkah-tangkap-perwira-tni-saat-ott-di-jakarta-dan-bekasi-kpk-kami-khilaf
Barang bukti uang suap yang disita KPK dari tangan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Rabu (26/7/2023) (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga pimpinan TNI mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7/2023), untuk meminta klarifikasi terkait penangkapan dua perwira TNI dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Bekasi.

Ketiganya yakni Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksmana Muda TNI Julius Widjojono dan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, kedatangan tiga pimpinan TNI ini untuk mengklarifikasi terkait proses penanganan hukum terhadap prajurit TNI.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Kabasarnas: Danpuspom TNI Keberatan, KPK Minta Maaf Khilaf

Johanis menyatakan, dalam pertemuan pimpinan KPK dengan pimpinan TNI, sudah dijelaskan ada kekeliruan tim di lapangan dalam menangani terduga tindak pidana korupsi dari unsur TNI. 

Sejatinya, jika ada terduga tindak pidana korupsi yang melibatkan TNI, diserahkan kepada Puspom TNI, dan bukan KPK yang menangani, karena peradilan militer berbeda dengan peradilan sipil.

"Peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (28/7/2023).

"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," sambung Johanis.  

Adapun kedua perwira TNI yang ditangkap KPK yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Afri ditangkap tim KPK saat membawa uang Rp999,7 juta yang diduga untuk memuluskan pihak swasta dalam proses tender barang dan jasa di Basarnas 2023. 

Diketahui pada Selasa siang (25/7/2023), KPK menangkap dan mengamankan Marilya (MR), HW supir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x