Kompas TV nasional hukum

Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Kabasarnas: Danpuspom TNI Keberatan, KPK Minta Maaf Khilaf

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 19:13 WIB
fakta-fakta-kasus-dugaan-suap-kabasarnas-danpuspom-tni-keberatan-kpk-minta-maaf-khilaf
Barang bukti uang suap yang disita KPK dari tangan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Rabu (26/7/2023). (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Fadhilah | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan suap yang terjadi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terus bergulir.

KPK telah menetapkan Kepala Basarnas atau Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus dugaan suap kepala Basarnas:

Danpuspom TNI Datangi KPK

Usai Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka, Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mendatangi KPK.

Dia menyebut KPK telah menyalahi aturan karena menetapkan Kabasarnas dan anak buahnya sebagai tersangka.

Menurut Marsda Agung, KPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap dan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.

“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Marsda Agung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

Baca Juga: Puspom TNI Sebut KPK Menyalahi Aturan Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Korupsi

Dianggap Kewenangan TNI

Marsda Agung menegaskan TNI mempunyai aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terjerat perkara tindak pidana.

Karena itu, penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan kewenangan TNI. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Kita punya aturan masing-masing. Kami TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka. Begitu juga harapan kami, KPK juga demikian,” ujarnya. 

“Mari kita bersinergi untuk memberantas korupsi. TNI sangat dukung pemberantasan korupsi.”

Namun, Marsda Agung mengakui pihaknya sampai saat ini belum menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Sebab, kata dia, pihaknya belum memproses hukum keduanya lantaran baru menerima laporan polisi dari KPK.

“Kami belum melakukan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x