Kompas TV nasional peristiwa

Juru Kamera Jadi Korban Kericuhan Acara GMPG, KompasTV Lapor ke Dewan Pers

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 13:14 WIB
juru-kamera-jadi-korban-kericuhan-acara-gmpg-kompastv-lapor-ke-dewan-pers
Ilustrasi penganiayaan. Kantor berita KompasTV melaporkan tindak kekerasan yang dialami juru kameranya, ke Dewan Pers, Kamis (27/7/2023). (Sumber: Pixabay)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

"Tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi, bagian dari masyarakat atau terhadap semua peristiwa yang dilakukan. Pers sedang menjalankan fungsinya," sambung Ninik.

Hal tersebut kata dia, telah diatur dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Bahkan, pada Pasal 18 disebutkan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana penjara.

"Tidak boleh ada upaya menghalang-halangi, apalagi dilakukan ancaman kekerasan, tidak boleh, menurut Undang-undang 40  bisa dipidana penjara 2 tahun atau didenda Rp500 juta," ujarnya.

Ia pun menegaskan pihaknya berjanji akan memberikan perlindungan dan mendampingi kepada jurnalis yang mengalami kekerasan jika melakukan pelaporan.

"Dewan pers dengan kasus ini akan memberikan perlindungan, akan mendampingi jika melakukan oelaporan, kalo diperlukan ahli pers akan kami siapkan. Ini bukan tindak pidana biasa tapi melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.

Ia kemudian meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Baca Juga: Kronologi Kericuhan di Acara Generasi Muda Golkar, Jurnalis Kompas TV Dipukul hingga Kamera Rusak

Dewan Pers, lanjut Ninik, juga akan mengkomunikasikan kepada polisi terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 yang tidak masuk dalam laporan jurnalis KompasTV tersebut.

"Ini bagian yg akan kami komunukasikan kembali, kepolisian saya kira akan terbuka," ungkapnya.

"Tindakan kekerasan yang djalami kawan jurnalis, bukan tindakan pelanggaran KUHP saja tapi juga pelanggaran UU nomor 40, karena melanggar terhadap kerja jurnalis menghalang halangi," sambung Ninik.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, kericuhan acara GMPG bermula ketika sejumlah orang tak dikenal tiba-tiba datang ke lokasi diskusi yang berlangsung di sebuah restoran di bilangan Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).

Sekelompok orang tak dikenal tersebut kemudian memaksa panitia tidak melanjutkan acara.

Dalam kericuhan tersebut, juru kamera KompasTV, Janivan Prapta menjadi korban pemukulan dari orang tak dikenal saat merekam kejadian tersebut.

Tak hanya Janivan, seorang jurnalis CNN Indonesia TV Diana Valencia yang turut merekam kericuhan itu menggunakan ponsel pun kena imbas. Bahkan, ponsel Diana tiba-tiba direbut dan dilempar.

Janivan pun telah melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Laporan yang dibuat Janivan terdaftar dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT tanggal 26 Juli 2023.

Korban melaporkan terkait Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x