Kompas TV nasional hukum

Istilah "Dana Komando" Mencuat di Kasus Helikopter AW-101 Kini Muncul Lagi di Suap Kabasarnas

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 07:15 WIB
istilah-dana-komando-mencuat-di-kasus-helikopter-aw-101-kini-muncul-lagi-di-suap-kabasarnas
Barang bukti uang suap yang disita KPK dari tangan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Rabu (26/7/2023) (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode atau istilah dana komando untuk menyamarkan pemberian uang suap proyek pengadaan barang dan jasa buat Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dalam teknis penyerahan uang, ditemukan istilah Dako atau dana komando untuk Henri Alfiandi ataupun kepada Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.

Hasil pemeriksaan penyidik usai OTT KPK pada Selasa (25/7/2023), Marsekal Madya Henri diketahui menentukan besaran fee atau komisi sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023. 

Tiga proyek yang diminta komisi 10 persen yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. 

Baca Juga: Jaksa Ungkap Para Pihak yang Diuntungkan dari Pengadaan Helikopter AW 101, Eks KSAU Dapat Rp17,7 M

Di pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Kabarsanas Henri melalui Letkol Afri menerima Rp999,7 juta. Uang tersebut diberikan agar PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) dan PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) dimenangkan dalam tender. 

Untuk Pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha, Marsekal Madya Henri melalui Letkol Afri mendapat uang suap Rp4,1 miliar agar PT Kindah Abadi Utama (PT KAU) bisa menjadi pemenang tender. 

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako (Dana Komando) untuk HA (Henri Alfiandi) ataupun melalui ABC (Afri Budi Cahyanto)," ujar Alex saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (26/7).

Alex menambahkan tak hanya itu, dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan uang suap Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas selama 2021 hingga 2023.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Heli AW 101, KPK Periksa Mantan KSAU

Data tersebut saat ini sedang didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI.

"Terhadap tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. Untuk proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ujar Alex.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x