Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang Jasa, Kabasarnas Henri Alfiandi Tidak Ditahan di KPK

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 23:45 WIB
jadi-tersangka-suap-pengadaan-barang-jasa-kabasarnas-henri-alfiandi-tidak-ditahan-di-kpk
Barang bukti uang suap yang disita KPK dari tangan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Rabu (26/7/2023). (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas) periode tahun 2021-2023.

Keduanya yakni Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, dan Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil. 

Marilya (MR) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sama seperti MR, Roni Aidil alias RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

"Atas dasar kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka MR dan RA untuk 20 hari
pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (26/7/2023).

Kemudian untuk dua tersangka lainnya yakni Kepala Basarnas (Kabasaranas) periode 2021-2023 Henri Alfiandi (HA) dan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koorsmin Kabasarnas tidak ditahan di rutan KPK.

Baca Juga: Kronologi OTT Pejabat Basarnas: Bawa Uang Hampir Rp1 Miliar, Transaksinya di Kawasan Mabes TNI

Alex menjelaskan tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, Jo Pasal 89 KUHAP," ujar Alex.

Adapun tersangka Mulsunadi Gunawan (MG) selaku komisaris utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) diminta untuk kooperatif untuk menyerahkan diri ke gedung KPK.

"Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," ujar Alex.

Baca Juga: KPK Periksa Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api

Kronologi OTT Kabasarnas

Sejatinya Henri sudah ditarik ke Mabes TNI dalam rangka pensiun. Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsdya TNI Kusworo dari Dansesko TNI. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x