Kompas TV nasional hukum

Menhub Budi Karya Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Suap Pembangunan dan Perawatan Jalur Kereta Api

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 12:13 WIB
menhub-budi-karya-diperiksa-kpk-soal-kasus-dugaan-suap-pembangunan-dan-perawatan-jalur-kereta-api
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Rabu (26/7/2023).

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kedatangan Menhub ke KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta api.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Pejabat Basarnas yang Kena OTT KPK Diduga Korupsi Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan

Selain Budi Karya Sumadi, kata Ali Fikri, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Novie Riyanto. Keduanya pun telah hadir memenuhi panggilan.

"Jadi kami mengonfirmasi bahwa betul KPK memanggil sebagai saksi, Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub, dan keduanya betul sudah hadir di gedung KPK C1," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK pada Kavling C1. Sebab, Budi dan Novie hadir di luar jadwal yang sudah ditentukan KPK.

Sementara itu, ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kavling K4 sudah digunakan oleh satuan tugas (satgas) penyidik KPK yang menangani perkara lainnya.

"Tapi poin pentingnya tentu pemeriksaan dilakukan di gedung KPK," ujar dia, seperti dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV

Ali menegaskan, KPK tidak mengistimewakan Budi ataupun saksi lain yang diperiksa di Gedung C1. Menurutnya, pemeriksaan itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x