Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Sita Puluhan Kapal, Helikopter, dan Pesawat Milik Perusahaan

Kompas.tv - 19 Juli 2023, 12:15 WIB
kasus-korupsi-minyak-goreng-kejagung-sita-puluhan-kapal-helikopter-dan-pesawat-milik-perusahaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada periode 2021 sampai 2022.

Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Kejagung menyita sebanyak puluhan kapal, serta masing-masing 1 unit helikopter dan pesawat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan alat transportasi tersebut disita dari berbagai perusahaan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Absen Pemeriksaan Kasus Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Kejagung akan Panggil Ulang

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal milik PT PPK, 15 (kapal) milik PT PSLS, 15 (kapal) milik PT BBI,” kata Ketut dalam jumpa persnya di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (18/7/2023).

“Lalu, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 pemiliknya PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.”

Ketut menambahkan, penyidik Kejagung juga melakukan serangkaian kegiatan pemblokiran terhadap beberapa helikopter untuk tidak melakukan penerbangan.

Pemblokiran itu dilakukan terhadap 1 unit helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038 milik PT MAN.

Serta, 1 unit helikopter jenis EC 130 T2 dengan nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783 milik PT MAN.

Baca Juga: Kejagung Panggil Menko Airlangga Hartarto Sore Ini Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Tak hanya itu, Ketut mengungkapkan, pihaknya juga menggeledah tujuh kantor terkait kasus korupsi minyak goreng tersebut.

Pertama, kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan. Kedua, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x