Kompas TV nasional hukum

Paman David Ozora Mengaku Lihat Mario Dandy Santai Main HP di Kantor Polisi usai Aniaya Keponakannya

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 19:59 WIB
paman-david-ozora-mengaku-lihat-mario-dandy-santai-main-hp-di-kantor-polisi-usai-aniaya-keponakannya
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora

Adapun terdakwa Mario Dandy diketahui merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang kini juga terjerat kasus hukum.

Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar informasi dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut kekasihnya saat itu yakni AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Setelah mengetahui itu, Mario kemudian menceritakannya kepada temannya, Shane Lukas. Shane lantas memprovokasi Mario hingga membuatnya emosi dan menganiaya David sampai koma. 

Saat penganiayaan berlangsung, Shane Lukas dan anak AG berada di tempat kejadian perkara atau TKP. Bahkan, Shane sempat merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Saat ini, Mario dan Shane sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ahli Sebut Restitusi Mario untuk David yang Capai Rp120 Miliar Tak Bisa Dibebankan ke Rafael Alun

Sementara AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x