Kompas TV nasional hukum

Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim soal Kasus Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 09:11 WIB
kejagung-terima-spdp-dari-bareskrim-soal-kasus-hoaks-sistem-pemilu-denny-indrayana
Denny Indrayana (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial antara lain Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Sang pemilik akun tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seelumnya, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, menegaskan informasi yang disampaikannya kredibel soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah pemilu legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.

Sebab, kata dia, informasi yang didapatnya itu bersumber dari pihak yang dapat dipercaya. Karenanya, Denny merasa perlu menyampaikan informasi itu kepada publik.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Info Putusan MK soal Pemilu Tertutup Kredibel: Harus Disampaikan ke Publik

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya,” kata Denny Indrayana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (30/5/2023). 


“Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.”

Namun demikian, kata Denny, meskipun informasi yang disampaikannya kredibel, namun belum tentu putusan yang dikeluarkan MK sama seperti yang disampaikannya. Sebab, hingga kini belum ada putusan resmi dari MK terkait uji materi UU Pemilu tersebut.

Denny menjelaskan bahwa pernyataannya itu merupakan pengingat karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x