Kompas TV nasional hukum

Serahkan Uang Rp27 M kepada Kejagung, Maqdir Ismail Mengaku Tak Tahu Siapa Pemberinya

Kompas.tv - 13 Juli 2023, 17:23 WIB
serahkan-uang-rp27-m-kepada-kejagung-maqdir-ismail-mengaku-tak-tahu-siapa-pemberinya
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Ia berharap setelah pihaknya menyerahkan uang tersebut kepada kejaksaan, nantinya akan diperhitungkan dalam penentuan kewajiban Irwan.

“Lebih pada mengembalikan kewajibannya Irwan, karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait project ini, maka itu yang akan dikembalikan.”

Menurut Maqdir, uang yang diterima oleh pihaknya tersebut jika dirupiahkan, nilainya lebih besar daripada yang disampaikan oleh Irwan dalam pemeriksaan.

Selain itu, sambungnya, penyerahan uang kepa kejaksaan bukan kali pertama dilakukan oleh pihak Irwan.

Baca Juga: Respons Menpora Dito Soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp27 Miliar ke Kejagung

“Ini bukan yang pertama yang kami serahkan kepada kejaksaan. Sebelumnya kami juga telah menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan.”

Saat wartawan menanyakan proses penerimaan uang tersebut dari pihak pemberi, Maqdir menyebut pemberi datang ke kantornya.

“Kalau tidak keliru datang di persidangan hari Selasa, tanggal 4 Juli (2023). Ada orang datang ke kantor kemudian menyatakan bahwa hendak menyerahkan uang itu, dan uang itu diterima oleh Pak Andika.”

“Tanpa merujuk kepada siapa pun, dia hanya mengatakan, merujuk pada Irwan, untuk kepentingan Irwan,” tambahnya.

Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo.

Dari delapan tersangka tersebut, enam telah berstatus terdakwa dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dilansir Kompas.com, keenam terdakwa itu adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Mukti Ali dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, serta Johnny G Plate yang merupakan mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x