Kompas TV nasional hukum

Serahkan Uang Rp27 M kepada Kejagung, Maqdir Ismail Mengaku Tak Tahu Siapa Pemberinya

Kompas.tv - 13 Juli 2023, 17:23 WIB
serahkan-uang-rp27-m-kepada-kejagung-maqdir-ismail-mengaku-tak-tahu-siapa-pemberinya
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).

Menurut Maqdir, penyerahan uang atas nama Irwan Hermawan tersebut sesuai dengan janjinya.

“Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” ucapnya dalam konferensi pers usai penyerahan uang tersebut.

“Jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang diterima oleh Kejaksaan Agung, adalah sebesar 1,8 juta USD. Nilai 1,8 juta ini kalau dengan kurs rupiah sekarang ini, itu lebih dari Rp27 miliar.”

Maqdir menjelaskan pihaknya mendapatkan uang itu dari pihak yang mengaku beritikad baik membantu kliennya, Irwan Hermawan.

Namun, lanjutnya, pihak yang menyerahkan uang itu tidak menyebutkan sumber dana maupun identitas pemberi.

Baca Juga: Selain Rp 27 M, Maqdir Ismail Ungkap Pernah Serahkan Rp 8 M ke Kejagung

“Orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana, dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan.”

“Ketiga, soal yang lain-lain, terutama berkenaan dengan berita yang beredar, ada pihak lain, saya kira, saya minta saudara-saudara lebih banyak bertanya pada penyidik, karena kami tidak mengetahui itu,” imbuhnya.

Maqdir juga menjelaskan tidak ada pihak yang menyuruhnya untuk menyerahkan uang tersebut kepada Kejagung.

Menurutnya, penyerahan itu murni itikad baik dari pihak Irwan Hermawan dalam rangka menyelesaikan kewajibannya. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kewajian apa.

“Yang menyuruh itu tidak ada, hanya itikad baik kami, karena kami merasa bahwa kepentingan klien kami Irwan Hermawan ini dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia,” tambahnya.

“Terutama berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia, makanya kami serahkan ini dengan itikad baik.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x