Kompas TV nasional hukum

Ponpes Al Zaytun Masih Buka Pendaftaran, Mahfud: Silakan, tapi yang Melanggar Hukum Harus Ditindak

Kompas.tv - 30 Juni 2023, 06:30 WIB
ponpes-al-zaytun-masih-buka-pendaftaran-mahfud-silakan-tapi-yang-melanggar-hukum-harus-ditindak
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tidak melarang pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun membuka penerimaan murid baru, meski proses investigasi dugaan penyimpangan ajaran agama masih dilakukan. 

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan Ponpes Al Azaytun merupakan lembaga pendidikan yang tidak bisa dilarang untuk menerima murid.

Menurut Mahfud, penyelenggaraan pendidikan yang ada di ponpes tersebut masih bisa diselamatkan dengan pembinaan serta evaluasi secara administratif. Semisal evaluasi kurikulum yang diajarkan dan konten pengajaran.

Dengan begitu hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid yang ada tidak akan diganggu dan terus berjalan.

"Silakan terima pendaftaran, karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina. Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas," ujar Mahfud, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Soal Nasib Belajar Mengajar Ponpes Al Zaytun di Tengah Polemik: Terus Berjalan!

Mahfud menambahkan tim investigasi saat ini masih mendalami laporan-laporan kontroversi di Ponpes Al Zaytun yang sudah beredar dan terjadi di tengah masyarakat.

Menurut Mahfud jika ada aspek hukum pidana, maka akan ditangani oleh Polri dan kasusnya tidak akan diambangkan. 

Proses penyelidikan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun akan berjalan beriringan dengan evaluasi penyelenggaraan pendidikan.

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana yang akan ditangani oleh Polri. Tetapi, pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif," ujar Mahfud. 

Sebelumnya Mahfud MD menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Sabtu (24/6) membahas terkait polemik Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Ramai soal Ponpes Al Zaytun, Menko PMK Sebutnya sebagai Komune: Punya Struktur Mirip Negara

Berdasarkan laporan yang masuk maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ada tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Tiga tindakan yang dimaksudkan adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari publik beberapa waktu belakang ini.

Muncul polemik di masyarakat terkait ponpes tersebut, mulai dari dugaan adanya ajaran menyimpang hingga beragam pernyataan kontroversial pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Polemik panjang di Ponpes Al-Zaytun pun menyebabkan kehebohan yang diwarnai aksi unjuk rasa massa.

Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tertibkan Ponpes Al Zaytun: Kami Percayakan ke Mahfud MD

Massa menuntut agar pondok pesantren itu segera dibubarkan, dilakukan pengusutan atas lahan negara di kawasan Ponpes Al Zaytun, hingga penangkapan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x