Kompas TV nasional hukum

Kepala BNN Ungkap Peredaran Narkoba Naik Signifkan setelah Pandemi Covid-19 Usai

Kompas.tv - 23 Juni 2023, 18:49 WIB
kepala-bnn-ungkap-peredaran-narkoba-naik-signifkan-setelah-pandemi-covid-19-usai
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose memberikan sambutan pada acara pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Tembak Polda Bali, Tohpati, Denpasar, Bali, Jumat (23/6/2023). (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Kemudian, kata dia, petugas juga menyita 268,4 gram sabu-sabu dari tersangka S di daerah Bangkalan, Madura, Jawa Timur. 

Kasus tersebut diungkap oleh BNN berdasarkan informasi tentang adanya paket berisi 16 bungkus plastik berisi sabu yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura.

Selanjutnya, kata Golose, pengungkapan narkoba jenis heroin seberat 1.114 gram pada Selasa (9/5/2023) dari dua tersangka berinisial M dan IB. 

Modusnya, heroin disembunyikan dalam rajutan karpet yang dikirim dari Karachi, Pakistan melalui jasa kiriman ekspedisi.

Baca Juga: Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Ditunda 6 Juli, Ini Alasannya

"Kalau kita lihat, di dalam karpet. Jadi, teknologinya sudah lain lagi mereka memasukkan narkotika heroin. Dan kalau kita lihat dalam waktu Covid-19 itu, kita jarang, boleh dikatakan tidak ada masuk heroin ke Indonesia," ucap Golose.

Golose melanjutkan, berdasarkan keterangan para tersangka yang ditangkap, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya berinisial EDY dan SB yang berperan mengatur pengiriman heroin itu.

"Kita tahu bersama pada waktu Covid-19 boleh dikatakan hampir zero atau sangat sedikit pengiriman lewat pesawat karena jumlah penerbangan sangat sedikit. Ini sudah mulai masuk di era endemik seperti sekarang ini," ujar Golose.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: BNN Sebut Narkoba "Zombie" Flakka Belum Terdeteksi di Indonesia, yang Marak Tembakau Gorila

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x