Kompas TV nasional hukum

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Ditunda 6 Juli, Ini Alasannya

Kompas.tv - 20 Juni 2023, 17:55 WIB
sidang-putusan-banding-teddy-minahasa-di-kasus-narkoba-ditunda-6-juli-ini-alasannya
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda jadwal pembacaan putusan banding terdakwa Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba. (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO).)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda jadwal pembacaan putusan banding terdakwa Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.

Sejatinya sidang putusan banding Teddy digelar Rabu besok (21/6/2023), namun sidang akan ditunda hingga Juli 2023.

Informasi ini disampaikan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Selasa (20/6/2023).

"(Sidang pembacaan putusan) oleh Majelis Hakim tingkat banding ditunda menjadi Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Binsar dalam keterangannya, seperti dikutip dari Tribunnews.

Binsar pun menjelaskan alasan penundaan pembacaan putusan banding terdakwa Teddy Minahasa.

"Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut perkara itu bakal diadili hakim ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Baca Juga: Pasal-Pasal yang Dilanggar Teddy Minahasa hingga Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis terhadap jenderal polisi bintang dua itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Di mana sebelumnya dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk vonis hukuman mati kepada Teddy Minahasa.

Terkait vonis tersebut, pihak Teddy telah menyatakan mengajukan banding.

Baca Juga: Kompolnas: Sanksi Terberat Patut Dijatuhkan untuk Teddy Minahasa



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x