Kompas TV nasional hukum

Pasal-Pasal yang Dilanggar Teddy Minahasa hingga Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 06:30 WIB
pasal-pasal-yang-dilanggar-teddy-minahasa-hingga-diberhentikan-tidak-hormat-dari-polri
Pati Yanma Polri Irjen Teddy Minahasa Putra saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memberhentikan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai anggota Polri, Selasa (30/5/2023).

Perbuatan Teddy yang memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dan memerintahkan Linda Pujiastuti (LP) alias Anita (An) dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela.

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan Teddy melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaranya majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan dua sanksi. Pertama, sanksi etika, yakni perilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Baca Juga: Penampakan Teddy Minahasa Pakai Seragam Hadiri Sidang Etik

Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.


Berikut pasal-pasal yang dilanggar oleh Teddy Minahasa Putra:

Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian (Perpolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas,
kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Baca Juga: Akui Perintahkan Tukas Sabu dengan Tawas, Mengapa Teddy Minahasa Tak Jadi Dihukum Mati?

Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpolri 7/2022

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Pasal 8 huruf c angka 1 Perpolri 7/2022

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum. 

Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpolri 7/2022

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpolri 7/2022

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.

Baca Juga: Vonis Tak Sesuai Tuntutan Jaksa, Ini Poin yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa!

Pasal 10 ayat (2) huruf h Perpolri 7/2022

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti.

Pasal 11 ayat (1) huruf a Perpolri 7/2022

Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Pasal 13 huruf e Perpolri 7/2022

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x