Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe Teriaki Jaksa Bohong Bantah Dakwaan Terima Rp45 Miliar, Hakim Ancam Sidang Online

Kompas.tv - 19 Juni 2023, 11:28 WIB
lukas-enembe-teriaki-jaksa-bohong-bantah-dakwaan-terima-rp45-miliar-hakim-ancam-sidang-online
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin (19/6/2023).

Dalam persidangan tersebut, Lukas Enembe sempat memotong pernyataan jaksa penuntut umum atau JPU yang tengah membacakan dakwaan untuk dirinya. 

Lukas Enembe membantah telah menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa yakni jumlahnya yang mencapai Rp 45.843.485.350. Lukas Enembe bahkan meneriaki jaksa berbohong atas dakwaannya tersebut.

Baca Juga: Respons Jaksa KPK soal Lukas Enembe Ngotot Minta Hadir Langsung di Sidang Pembacaan Dakwaan

“Woi bohong, dari mana saya terima (Rp 45 miliar). Tidak benar, tipu-tipu ini. Dari mana saya terima?” kata Lukas Enembe memotong pernyataan jaksa dalam persidangan pada Senin (19/6/2023).

Menanggapi keberatan Lukas Enembe, mejelis hakim pun langsung turun tangan menengahi. Hakim meminta pensihat hukum hingga keluarga Lukas Enembe menenangkan Gubernur Papua itu.

Hakim juga mempertanyakan kepada keluarga terdakwa apakah Lukas Enembe sudah meminum obatnya dari dokter pada pagi hari ini.

“Menurut keterangan bapak Lukas, tadi tidak minum obat pak,” jawab pihak keluarga.

Selanjutnya, hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah beretikat baik mengabulkan permohonan terdakwa yang meminta mengikuti persidangan secara tatap muka atau offline.

Karena itu, hakim mengancam Lukas Enembe untuk kembali menyidangkan perkaranya dengan cara online jika tidak tertib.

Baca Juga: Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

"Apabila saudara dalam persidangan ini seperti ini (tidak tertib), mengjalani persidangan, maka kami cabut lagi sidang offline, dan akan mengajukan sidang secara online dengan segala risiko. Ingatkan dia,” ujar hakim.

Adapun KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.

Mereka yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.


 

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Ketiga proyek itu yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Baca Juga: Berita Populer 12 Juni 2023: Sidang Lukas Enembe Ditunda hingga 2 Staf Luhut Jadi Saksi

Lalu, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pada sidang yang berlangsung pada hari Selasa (6/5), Rijatono Lakka dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara oleh jaksa KPK.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x