Kompas TV nasional hukum

Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara, Ini Alasan Kemenkumham

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 17:17 WIB
bebas-visa-kunjungan-untuk-159-negara-dihentikan-sementara-ini-alasan-kemenkumham
Foto arsip. Wisatawan China tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Minggu, 22 Januari 2023. Penerbangan langsung dari China ke Bali kembali dibuka pada Minggu untuk pertama kali setelah hampir tiga tahun dihentikan karena pandemi Covid-19. (Sumber: AP Photo/Firdia Lisnawati)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Langkah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Alasannya, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

Aspek yang dimaksud antara lain, gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Karena itu, jumlah negara penerima kebijakan bebas visa kunjungan, diatur ulang.

“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh, seperti dilansir laman resmi Ditjen Imigrasi, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Target Keberangkatan 24 Juni, Kementerian Agama Kebut Pengurusan Visa Jemaah Haji Kuota Tambahan!

Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Saat ini, hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Akhir Mei Menurun Lantaran Pengaruh Utang Luar Negeri

Achmad menambahkan untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x