Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 18:06 WIB
update-kasus-korupsi-bts-4g-bakti-kominfo-kejagung-tetapkan-satu-tersangka-baru
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadhi dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023), menyebut ada tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT BUP berinisial YUS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tim penyidik sebelumnya memanggil YUS untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus itu.

“Telah memanggil Saudara YUS selaku Direktur Utama PT BUP sebagai saksi, di mana selaku Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5,” urainya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Bakal Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS

Berdasarkan pemeriksaan dan hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi YUS terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Diduga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah kita tetapkan lebih dahulu.”

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YUS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.”

“Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” imbuh Kuntadi.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Segera Disidang

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) nonaktif Johnny G Plate, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Berkas perkara lima tersangka yakni AAL, GMS, YS, MA dan IH dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan berkas perkara Johnny G Plate dan Windi Purnama masih diproses.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x