Kompas TV nasional hukum

Kejagung Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Segera Disidang

Kompas.tv - 10 Juni 2023, 06:30 WIB
kejagung-limpahkan-bukti-dan-tersangka-kasus-korupsi-bts-kominfo-johnny-g-plate-segera-disidang
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melimpahkan barang bukti dan tersangka Johnny G Plate kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (9/6/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan setelah pelimpahan tahap II perkara korupsi proyek menara Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 segera disidangkan setelah JPU membuat dakwaan.

Baca Juga: Aset Tersangka Korupsi BTS 4G Disisir, Terbaru 11,7 Hektare Tanah Johnny G Plate di NTT Kena Sita

“Jumat tanggal 9 Juni 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate) kepada Tim JPU,” kata Ketut.

Ketut menyebut, Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilimpahkan, Johnny G Plate kembali ditahan dalam kepentingan tahap penuntutan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni sampai dengan 28 Juni 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Ketut.

Ketut menambahkan, pelaksanaan tahap II atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny G Plate soal Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus telah melimpahkan tahap II lima tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lalu, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2023.

Kemudian, tahap II tersangka Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023.

Sedangkan untuk tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) masih dalam proses pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan tahap II.

Dalam penyidikan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu, Penyidik Jampidsus Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.

Baca Juga: Johnny Plate Diduga Tak Main Sendiri, ICW Minta Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp8 T

Ketut menyebut, sampai saat ini penyidik masih melakukan serangkaian tindakan asset tracing dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan di 10 tempat dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan.

“Kami melakukan asset tracing dalam rangka pemulihan aset, pengembalian aset-aset yang telah dihitung kerugiannya,” kata Ketut.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x