Kompas TV nasional hukum

MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 14:08 WIB
mk-putuskan-pemilu-tetap-proporsional-terbuka-ahy-keadilan-berpihak-pada-kedewasaan-demokrasi
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Partai Demokrat)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka. 

Menurut dia, keputusan ini menandakan demokrasi Indonesia sudah semakin dewasa. 

Baca Juga: PDIP Terima Putusan MK Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka: Putusan Fenomenal, Harus Kita Akui

"Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi," tulis AHY dalam akun Twitter pribadinya @AgusYudhoyono, Kamis (15/6/2023). 

Ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan secara jujur dan adil.

"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju perubahan dan perbaikan," ujarnya. 

Sebelumnya, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tertutup, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: MK Nyatakan Sistem Proporsional Terbuka Tak Mendistorsi Peran Parpol, Pemohon Dinilai Berlebihan

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x