Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Nyatakan Sistem Proporsional Terbuka Tak Mendistorsi Peran Parpol, Pemohon Dinilai Berlebihan

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 13:48 WIB
mk-nyatakan-sistem-proporsional-terbuka-tak-mendistorsi-peran-parpol-pemohon-dinilai-berlebihan
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan teriakit gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari ini, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka tidak mendistorsi peran partai politik (parpol).

Adapun pertimbangan di atas menjawab dalil para penggugat jika penyelenggaraan pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik atau parpol.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019, partai politik seperti kehilangan peran sentralnya dalam kehidupan berdemokrasi,” kata dalam sidang putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu, Kamis (15/6/2023).

“Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan."

Sebab, lanjut dia, sejauh ini parpol masih tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon anggota legislatif (caleg) termasuk penentuan nomor urut caleg.

"Terlebih lagi fakta menunjukkan bahwa sejak penyelenggaraan pemilu pasca-amendemen UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk dapat diajukan sebagai calon anggota DPR dan DPRD," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan selain proses pencalonan, peran sentral partai politik juga tampak dalam pengelolaan jalannya kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih.

"Dalam hal ini, parpol punya kewenangan untuk  sewaktu-waktu melakukan mengevaluasi terhadap anggotanya yang duduk di DPR atau DPRD melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW atau recall," ujarnya.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, PKS: Kami Yakin PDIP Juga Gembira

“Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut, maka para anggota DPR atau DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya."




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x