Kompas TV nasional hukum

Shane Lukas Minta Persidangannya Dipisah dengan Mario Dandy, Ini Alasannya

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 11:26 WIB
shane-lukas-minta-persidangannya-dipisah-dengan-mario-dandy-ini-alasannya
Terdakwa Shane Lukas saat mengikuti persidangan kasus penganiayaan DO (17) di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Shane Lukas, terdakwa kasus peganiayaan terhadap David Ozora, meminta persidangannya dipisah dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Demikian hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Sudah Tawarkan Bantuan Pengobatan untuk David Ozora sampai 4 Kali

“Sebelum dilakukan persidangan yang ketiga ini, kami dari tim penasihat hukum Shane Lukas mengajukan permohonan tertulis yang isinya tentang pemisahan sidang terdakwa Shane Lukas dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo,” kata kuasa hukum Shane Lukas dalam persidangan.

Kuasa hukum Shane Lukas menuturkan menjadi kewajiban moralnya untuk memberikan pembelaan yang seluas-luasnya dan semaksimal mungkin kepada kliennya tersebut.

Pihak Shane Lukas pun akan mengirimkan surat secara formal sebagai permohonannya kepada majelis hakim yang menyindangkan kasus tersebut.

Pihak kuasa hukum pun membeberkan alasan mengajukan permohonan pemisahan sidang kliennya Shane Lukas dengan Mario Dandy.

Pertama, nomor perkara terdakwa Shane Lukas berbeda dengan terdakwa Mario Dandy, termasuk dengan terdakwa AG yang perkaranya sudah diputus oleh majelis hakim.

Baca Juga: Selain Kejang-kejang, Gigi Depan Kanan David Ozora Ternyata Patah Gara-gara Dianiaya Mario Dandy

Kedua, perkara a quo yang dilaporkan oleh Rustam di Polsek Pesanggrahan dengan yang didakwakan jaksa terhadap kleinnya berbeda. 

Ketiga, pemisahan perlu dilakukan guna terlaksananya persidangan yang fair dan adil, serta perlunya waktu yang cukup dalam rangka pengungkapan kebenaran materil  dan terjadinya due process of law yang seluas-luasnya terhadap perkara ini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x