Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD: Tim Reformasi Hukum akan Serahkan Rekomendasi kepada Presiden

Kompas.tv - 9 Juni 2023, 19:29 WIB
mahfud-md-tim-reformasi-hukum-akan-serahkan-rekomendasi-kepada-presiden
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hasil kerja Tim Reformasi Hukum yang berupa rekomendasi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. (Sumber: YouTube Kompas TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuknya akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan. Hasil kerja tim yang berupa rekomendasi, kemudian akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan. Tetapi jangan salah paham, hasilnya nanti akan tetap disalurkan ke institusi yang berwenang, yang harus dikeluarkan dengan undang-undang yang itu masuk ke prolegnas," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

"Yang agak mendesak dan harus segera dikerjakan, tapi memenuhi syarat bisa dengan Perppu. Bisa juga dengan Perpres atau Peraturan Menteri."

"Ini semua akan diidentifikasi agar ada jalan keluar terhadap masalah-masalah yang macet penanganannya secara hukum karena hal-hal adanya mafia, transaksi politik, tumpang tindih peraturan perundang-undangan dan sebagainya."

Mahfud mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum akan menyusun agenda prioritas dan strategi dalam upaya melakukan perbaikan hukum di Indonesia.

"Selanjutnya, hasil tim kerja ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden dalam bentuk rekomendasi untuk menjadi pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan perbaikan," ujarnya.

Baca Juga: Disebut Puan Masuk Bursa Bakal Cawapres Ganjar, Begini Respons Mahfud MD

Sebagai informasi, Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.

Tim tersebut terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja.

Dilansir Antara, posisi pengarah diisi oleh Menko Polhukam (ex-officio), ketua tim oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (ex-officio), Wakil Ketua Laode M Syarief (Direktur Eksekutif Kemitraan), dan sekretaris tim adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (ex-officio).



Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x