Kompas TV nasional hukum

Jawaban Luhut saat Dicecar Kuasa Hukum Haris Azhar soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi

Kompas.tv - 9 Juni 2023, 09:40 WIB
jawaban-luhut-saat-dicecar-kuasa-hukum-haris-azhar-soal-rangkap-15-jabatan-di-pemerintahan-jokowi
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan komentar terakhir dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan saat dicecar soal dirinya yang mempunyai banyak jabatan di pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Luhut menjawab pertanyaan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Awalnya, kuasa hukum Haris dan Fatia menyampaikan soal adanya pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa Luhut diduga merangkap jabatan.

Baca Juga: Pengakuan Luhut Minta Tolong Kapolda Metro Jaya Dimediasi dengan Haris Azhar supaya Bisa Damai

Dalam pemberitaan itu, kata kuasa hukum Haris dan Fatia, disampaikan bahwa Luhut memiliki sebanyak 15 jabatan dalam pemerintahan Jokowi.

Lantas, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia menanyakan kebenarannya terkait Luhut yang merangkap jabatan tersebut.

"Saudara, ini ada berita di media yang menyebut Bapak Luhut memiliki banyak jabatan, di Tempo.co dikatakan saksi memiliki 15 jabatan yang pernah diberikan Bapak Jokowi, betul atau tidak?" tanya kuasa hukum Haris-Fatia.

Menanggapi pertanyaan itu, Luhut tidak langsung mengiyakan bahwa dirinya memiliki jabatan sebanyak itu. Luhut berdalih bahwa dirinya yang menjabat sebagai menteri koordinator (Menko) mempunyai banyak kegiatan.

Luhut bahkan mencontohkan Mahfud MD yang disebutnya juga mempunyai jabatan cukup banyak selain sebagai Menko Polhukam.

Baca Juga: Luhut Bongkar Isi Chat dengan Haris Azhar yang Bahas perihal Saham

"Begini saya sebagai Menko, sangat banyak kegiatan-kegiatan. Itu bukan hanya saya, Pak Mahfud (Menko Polhukam) juga sama," ucap Luhut.

Setelah mendengar dalih Luhut, kuasa hukum Haris dan Fatia lalu mencecar Luhut dengan pertanyaan yang sama agar menjawab dengan lebih singkat dan jelas.

"Betul atau tidak?," tanya kembali kuasa hukum Haris-Fatia.


Luhut pun kembali menyampaikan penjelasannya, bahwa ia tidak bisa mengiyakan pertanyaan yang diajukan tersebut. 

"Saya biar jelaskan, enggak bisa jawab betul tidak. Jadi biar anda ngerti juga pemerintahan. (Misalnya), kalau satu masalah terjadi di kementerian ESDM, tidak bisa ESDM menyelesaikan hal itu sendiri," kata Luhut.

"Ada kaitannya dengan kementerian KLHK, ada kaitan dengan Kementerian Lingkungan dan yang lain.”

Baca Juga: Luhut Mengaku Sedih Dituduh Haris Azhar Main Tambang: Kenapa Dia Lakukan Itu, Saya Baik Kok Sama Dia

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa tugasnya sebagai menteri koordinator mengharuskannya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di bawah naungannya sebagai Menko Marves.

"Diperlukan satu koordinatornya untuk menyelesaikan banyak masalah tadi. Jadi kalau anda tanya berapa jabatan saya, ya (tergantung) berapa banyak persoalan yang diselesaikan," ujar Luhut.

Seperti diketahui, dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini, Haris Azhar didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Lalu, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Dibilang Penjahat oleh Cucu Saya, Saya Dibilang "Lord"

Sementara untuk Fatia, didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x