Kompas TV nasional hukum

Fatia Maulidiyanti Tegaskan Tidak Ada Hubungan Kata Penjahat dengan Luhut Binsar Pandjaitan

Kompas.tv - 8 Juni 2023, 22:46 WIB
fatia-maulidiyanti-tegaskan-tidak-ada-hubungan-kata-penjahat-dengan-luhut-binsar-pandjaitan
Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, saat menyampaikan tanggapan dalam sidang perkara pencemaran nama baik yang didakwakan atas dirinya dan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Fatia Maulidiyanti, menegaskan bahwa tidak ada hubungan kata "penjahat" dalam podcast bersama Haris Azhar, yang ditujukan kepada Luhut Binsar Pandjaitan.

"Terkait dengan kata penjahat, tidak ada sama sekali saya merujuk bahwa kata penjahat yang dimaksud adalah terhadap saudara Luhut Binsar Pandjaitan," kata Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Bahwa setelah kalimat bermain tambang, sampai dengan menit ke-18 kata 'penjahat' itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembahasan atas Luhut Binsar Pandjaitan," imbuh Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Fatia dan Haris didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dalam video berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!" yang diunggah di kanal Youtube Haris.

Fatia menjelaskan, kata "penjahat" yang ia ucapkan di dalam video atau podcast tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pembahasan tentang Luhut. 

Baca Juga: Haris Azhar Tepis Tudingan Minta Saham Freeport kepada Luhut, Begini Isi Tanggapannya di Pengadilan

Koordinator KontraS itu menyebut, kata "penjahat" itu ia ucapkan dalam pembahasan tentang perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM di Papua.

"Maka dari itu, tidak ada sama sekali kaitan kata 'penjahat' dikhususkan kepada Luhut Binsar Pandjaitan, melainkan dengan bahasan-bahasan lain yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran HAM di Papua," jelasnya.

Sebelumnya, di dalam ruang sidang, Luhut mengaku mengalami kerugian moral karena merasa disebut sebagai penjahat dan "Lord" di dalam podcast Fatia-Haris.

"Ya saya terus terang kerugian materiel mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang 'lord', saya dibilang apalagi," kata pria yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) itu, Kamis (8/6/2023).

"Coba kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri. Itu kan Anda tidak bisa terima juga," kata Luhut di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana.

Luhut mengaku tidak terima dengan istilah "penjahat" dan "lord" yang diucapkan oleh Haris dan Fatia dalam pembahasan tentang kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" itu.

"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit. Saya di Kopassus sekian lama, saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut.

Baca Juga: Luhut Sebut Semua Keterangannya dalam Sidang Haris-Fatia Benar: Pantang Saya Tarik Kembali

Selain itu, Luhut juga mengaku jengkel karena dituduh memiliki bisnis di Papua. Padahal ia mengaku tidak memiliki bisnis seperti yang dituduhkan Haris dan Fatia.

"Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya," kata Luhut.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Luhut atas video yang berisi pembahasan tentang kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" itu.

Atas perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x