Kompas TV nasional hukum

Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir, KPK Buka Opsi Panggil Paksa

Kompas.tv - 8 Juni 2023, 08:35 WIB
hakim-agung-prim-haryadi-mangkir-kpk-buka-opsi-panggil-paksa
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK buka opsi pemanggilan paksa hakim agung Prim Haryadi, jika terus mangkir. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung Prim Haryadi kembali absen dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Prim akan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu kemarin (7/6/2023).

"Terkait dengan pemanggilan hakim yang hari ini (kemarin) dijadwalkan, yang bersangkutan belum bisa hadir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/6) malam.

Terkait hal tersebut, KPK pun membuka opsi pemanggilan paksa terhadap Prim, usai dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya, sesuai ketentuan Undang-undang bisa," ujarnya.

Alex pun meyakini Prim sebagai Hakim  Agung seharusnya sangat paham dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana jika terus mangkir dari panggilan dapat dijemput paksa oleh lembaga antirasuah.

Ia pun berharap Prim dapat hadir dalam panggilan KPK berikutnya. 


"Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir pasti kita akan hadirkan secara paksa," tegasnya.

"Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu dan kami berharap untuk panggil berikutnya yang bersangkutan akan hadir."

Baca Juga: Usut Kasus Suap Perkara di MA, Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x