Kompas TV nasional hukum

Usut Kasus Suap Perkara di MA, Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi

Kompas.tv - 7 Juni 2023, 13:52 WIB
usut-kasus-suap-perkara-di-ma-penyidik-kpk-periksa-hakim-agung-suhadi-dan-prim-haryadi
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK panggil  Hakim Agung Prim Haryadi dan Suhadi sebagai saksi kasus dugaan suap perkara di MA. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengusut kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, terdapat dua hakim agung MA yang diagendakan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut, pada hari ini Rabu (7/6/2023).

Kedua saksi tersebut adalah Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu.

Menurut penjelasannya, Prim dan Suhadi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Ali belum mengungkap materi pemeriksaan keduanya.

Diketahui, Prim merupakan hakim agung yang menyidangkan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Pada salinan Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, perkara itu disidangkan oleh Hakim Ketua Sri Murwahyuni, serta dua hakim anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol hingga Staf Hasbi Hasan

Putusan itu menyatakan, Budiman terbukti bersalah dan dihukum penjara lima tahun.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x