Kompas TV nasional hukum

Usut Kasus Suap Perkara di MA, Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi

Kompas.tv - 7 Juni 2023, 13:52 WIB
usut-kasus-suap-perkara-di-ma-penyidik-kpk-periksa-hakim-agung-suhadi-dan-prim-haryadi
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK panggil  Hakim Agung Prim Haryadi dan Suhadi sebagai saksi kasus dugaan suap perkara di MA. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengusut kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, terdapat dua hakim agung MA yang diagendakan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut, pada hari ini Rabu (7/6/2023).

Kedua saksi tersebut adalah Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu.

Menurut penjelasannya, Prim dan Suhadi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Ali belum mengungkap materi pemeriksaan keduanya.

Diketahui, Prim merupakan hakim agung yang menyidangkan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Pada salinan Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, perkara itu disidangkan oleh Hakim Ketua Sri Murwahyuni, serta dua hakim anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol hingga Staf Hasbi Hasan

Putusan itu menyatakan, Budiman terbukti bersalah dan dihukum penjara lima tahun.

Namun, Prim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion.

Belakangan, terungkap putusan itu dikondisikan dengan suap, baik lewat jalur bawah, yakni PNS di MA maupun melalui Hasbi Hasan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, pengumuman resmi Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru disampaikan pihak KPK pada Selasa (6/6) malam.

Dadan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penahanan Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu.

Menurutnya, belum ditahannya Hasbi merupakan bagian dari strategi penindakan.

"(Penahanan Hasbi) tinggal waktu saja," kata Nurul Ghufron, Rabu (7/6/2023).

Di sisi lain KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam sebagai Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x