Kompas TV nasional hukum

KPK Geledah Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 16:10 WIB
kpk-geledah-rumah-mewah-milik-mantan-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-di-batam
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah mewah milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Batam.

Diketahui, Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Andhi Pramono untuk mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: KPK Sita Properti Bernilai Besar Milik Rafael Alun Trisambodo di Jawa Tengah

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Batam untuk mengumpulkan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali di Jakarta, Selasa (6/5/2023).

Ali menjelaskan, rumah Andhi Pramono yang digeledah tersebut berada di salah satu komplek perumahan mewah di wilayah Sekupang Batam.

Namun, Ali belum bisa menjelaskan apa saja yang ditemui oleh tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera kami sampaikan kembali," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 15 Mei 2023 KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

Baca Juga: KPK Panggil Ayah Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Antam

"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).

Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut. 

Namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," ujarnya.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

KPK juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Baca Juga: KPK Sebut Uang Suap Lelang Jabatan Pemkab Pemalang Mengalir ke Muktamar Parpol di Makassar

Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5).

Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x